Paguyuban Kawruh Jowo Lugu
Donasi dapat disalurkan melalui Bank Jatim Cabang Kepanjen a/n Paguyuban Kawruh Jowo Lugu No.rek 0603214463

Frequently Asked Questions
( Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan )

 1.  Apakah Kawruh Jawa lugu itu ?
Kawruh Jawa Lugu merupakan Laku Spiritual dengan memulai mengenal diri sendiri sebagai manusia, dengan mengenal diri sendiri yang sebenarnya lebih dulu barulah akan bisa mengenal Tuhan Yang Maha Esa (Allah, Gusti Ingkang Moho Suci, atau apapun disebutNYA).

2.  Untuk apa menjalani Laku Kawruh Jawa Lugu?
Laku Kawruh Jawa Lugu adalah Laku spiritual manusia semasa hidupnya untuk mencapai Kasampurnan Jati.
Jadi apabila kita benar-benar menjalankan Laku Kawruh Jawa Lugu?
dengan mau mengikuti petunjuk dan karsanya / Roh Suci, maka dalam kehidupan dan penghidupan sehari-hari akan selamat dan tentram diayomi / dilindungi oleh Urip / Roh Suci-nya.
Dan apabila sewaktu-waktu kita meninggal, raga akan segera sempurna kembali ke asalnya yaitu tanah, air, hawa dan api, sedang Urip  / Roh Suci akan langsung manunggal dengan Tuhan (mencapai Kasampurnan Jati), tidak gentayangan (nglambrang) di alam antara (atau apapun disebutnya).

3.   Siapa pendiri Paguyuban Kawruh Jawa Lugu?
Paguyuban Kawruh Jawa Lugu berdiri atas Prakarsa Pinisepuh Agung kami, Bapak Kayun   Karsodihardjo.

4.   Untuk apa Paguyuban Kawruh Jawa Lugu didirikan?
Paguyuban Kawruh Jawa Lugu didirikan atas dasar “Sabda” dari Bapak Kayun   Karsodihardjo kepada umat/warganya  dengan tujuan : Sebagai wadah untuk melestarikan kemurnian Laku Kawruh Jawa Lugu, Sebagai wadah pengayom dan pelindung bagi warga Paguyuban Penghayat Kawruh Jawa Lugu dalam menjalankan Laku. Kawruh Jawa Lugu dan Sarana guyub rukun Memayu Hayuning Bawana

5.  Kapan Paguyuban  Kawruh Jawa Lugu didirikan ?
Paguyuban Paguyuban Kawruh Jawa Lugu didirikan pertama kali di dusun  Tumpak Lawang, desa Tumpakreja, kecamatan Kalipare, kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur. pada tanggal 07 Pebruari 1943.
Paguyuban Kawruh Jawa Lugu juga telah resmi dan sah sebagai Organisasi Kemasyarakat Tingkat Nasional di bidang Agama / Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, karena telah memenuhi persyaratan sesuai Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yaitu :

  1. Suat Ijin dari Kejaksaan Negeri Malang Nomor : 101/DI/P6/1952
  2. Tanda Pemaparan Ajaran oleh DEPDIKBUD R.I.  Nomor Inventarisasi  : I.028/F.3/N.1.1/1980
  3. Akta Notaris Nomor: 41 tanggal, 28 Juli 2011
6. Apa syarat untuk menjalani Laku Kawruh Jawa Lugu dan menjadi anggota Paguyuban  Kawruh Jawa Lugu?
Siapa saja boleh menjalani Laku  Kawruh Jawa Lugu dan menjadi anggota Paguyuban  Kawruh Jawa Lugu dengan syarat :
Atas kesadaran dan kemauannya sendiri.
Telah berusia 7 (tujuh) tahun.
Mempunyai tekad untuk menjadi manusia baru dengan selalu berusaha melaksanakan petunjuk dari Urip/ Roh Suci-nya.

7.   Apakah dipungut iuran untuk menjadi anggota Paguyuban Kawruh Jawa Lugu?
Paguyuban Kawruh Jawa Lugu tidak meminta sumbangan / iuran wajib kepada anggotanya. Namun demikian Paguyuban menerima sumbangan yang diberikan secara sukarela sesuai ”Rasa-nya” dan “Iklas”

8.  Apakah dengan hanya membaca website ini, saya sudah bisa memulai menjalani Laku Kawruh Jawa Lugu?
Tidak bisa.
Karena untuk memulai menjalani Laku Kawruh Jawa Lugu harus  di buka kesadaran pribadinya  oleh pinisepuh pambuka sebagai perantara Tuhan Yang Maha Esa                       

9.  Siapa yang dapat kami hubungi ?

Pendaftaran calon anggota Paguyuban Kawruh Jowo Lugu "Pawiyatan literal"

Klik link Pendaftaran


Beranda | Sejarah | Ajaran | Kepengurusan | Donasi | Pendaftaran |FAQ